Halaman Depan Diskusi / Forum Kennel Alamat Penting Anjing Dijual Stud Service Produk Anjing PASANG IKLAN Contact Us
Diskusi Lainnya Forum Anjing / Diskusi Lainnya /

cara buat surat stambun

Michael Soray Gemilang
#1 | Postingan: 6 Jun 2010 13:34
gwa punya anjing pug yang ingin dinikahkan... trus pengen buat surat untuk anak-anaknya nanti.. sebenarnya sih baru rencana.. tapi mo tau harga buat surat dan tato di kupingnya berapa yah ? trus syarat-syaratnya apa aja ? jumlah harga perekornya berapa ? trus tempat pemacakan yang terdekat di cimahi di mana ya ? makasih sebelumnya sorry kebanykan nanya.. hhe
Ben
#2 | Postingan: 13 Jun 2010 06:27
stepnya laporan pemacakan ,laporan kelahiran baru deh apply silsilah

setelah dewasa dan siap ditatto diatas 6 minggu kamu udab bisa ngisi data anjing dan pergi tato
..
kalo dulu biaya tato 10.000 ,biaya pembuatan silsilah 35.000

semoga membantu
bayu
#3 | Postingan: 14 Jun 2010 02:32
iuran anggota 50.000/thn
biaya balik nama induk @20.000
lapor pacak 10.000
biaya tato & silsilah @60.000
Michael Soray Gemilang
#4 | Postingan: 16 Jun 2010 21:09
makasih atas bantuan anda sekalian... sangat membantu !!
Evan_Kurniawan_Tan
#5 | Postingan: 18 Nop 2010 15:13
tatto itu sebenarnya buat apa yha???thx
Luvy
#6 | Postingan: 24 Nop 2010 15:12
Halo Evan,

Tato untuk menandai bahwa anjing itu terdaftar di Perkin dan memiliki surat silsilah (siapa mak dan bapaknya, kakek nenek dan buyutnya jelas, biasanya untuk bukti kalau anjng ini rasnya murni, bukan campuran). Tato biasanya disertai dengan surat silsilah (stambum).

Di tato tertulis daerah dimana anjin itu awalnya terdaftar di Perkin (Kalau gak salah hurup awal A untuk Jakarta dan sekitarnya, C untuk Jabar) lalu tahun kelahiran anjing (karakter kedua misalnya 9 untuk 2009, 8 untuk 2008). Karakter berikutnya aku gak tau artinya.

Tato dikuping ini juga memudahkan untuk melacak anjing bila misalnya surat stambumnya hilang danbisa dibuatkan surat ulang (karena data anjing disimpan di Perkin). Ini terjadi pada Goldenku. Suratnya hilang dari pemilik sebelumnya jadi aku terpaksa urus lagi di Perkin Jaya.
nahusona
#7 | Postingan: 15 Apr 2011 01:51
Kalau balik nama pemilik,biayanya berapa ya???saya mau beli puppies,nah tapi nama yang tercantum di aktanya itu pemiliknya masih yang lama y??apakah bisa balik nama???kalau bisa iaya berapa?thanks...
nahusona
#8 | Postingan: 15 Apr 2011 01:51
Kalau balik nama pemilik,biayanya berapa ya???saya mau beli puppies,nah tapi nama yang tercantum di aktanya itu pemiliknya masih yang lama y??apakah bisa balik nama???kalau bisa biaya berapa?thanks...
 
Ayo Login dulu untuk bertanya atau menjawab atau berdiskusi apa saja di forum Dunia Anjing. Belum jadi member? klik disini untuk mendaftar!